Tuesday, November 15, 2016

Nafsiyah : Amanah dan Kiamat



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ» قَال  كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ» رواه البخاري.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu bertanya: “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat”.(HR. Bukhari)


Sesungguhnya sebaik-baik kalimat, adalah Kalamullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, Muhammad bin Abdullah.

Hadits yang mulia ini mengisyaratkan pada kepada kita persoalan amanah. Yakni, suatu hal yang wajib kita jaga dan kita laksanakan kelangsungannya. Sungguh telah teramat banyak nash (Al Qur’an dan As Sunnah) yang mengurai persoalan ini. Sebagaimana Firman Allah SWT;

(إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُوماً جَهُولا)

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”. (Al Ahzab 72).

Yang dimaksud dengan amanah dalam Islam prinsipnya meliputi; segala sesuatu yang dituntut Allah untuk kita laksanakan, dan segala hal yang diperintahkan Allah kepada kita untuk menjaganya. Demikian pula bahwa amanah adalah termasuk hal kalau kita lalaikan menjadikan Allah tidak meridhoi kita. Sampai pada persoalan dengan manusia, segala hak mereka yang harus kita jaga, yang demikian itu juga termasuk amanah.

Disinilah wajib bagi kita untuk memperhatikan secara serius bahwa persoalan amanah ini terkait dengan apa yang diperintahkan oleh Syariat. Yakni bahwa amanah memerlukan pemeliharaan oleh seorang muslim atas apa yang dituntut oleh Syari’at untuk dijaga. Artinya, amanah itu adalah melaksanakan segala hal yang dibebankan (taklif) oleh Syari’at.

Dan dalam hadits ini, persoalan amanah bermuara dan berfokus kepada seorang penguasa. Bahwa sebuah kekuasaan adalah suatu beban amanah. Bahwa seorang penguasa memikul amanah untuk menerapkan Syari’at Allah SWT. Dan mengatur urusan umat sesuai dengan perintah Allah SWT. Artinya, seorang penguasa Muslim adalah sejatinya dia akan menerapkan hukum-hukum Islam. Dan jika tidak melaksanakannya, ia adalah khianat, dan tentu akan jatuh pada perbuatan dosa.

Dalam Hadits Syarif ini juga mengisyaratkan kepada kita bahwa menyia-nyiakan amanah adalah merupakan tanda dari dekatnya hari kiamat. Dan juga bahwa amanah itu adalah sifat sifat yang manusia berkumpul atasnya kewajiban untuk menjaga masyarakat dan eksistensinya.

Oleh karena itu, wajib secara seksama bagi seorang muslim untuk memperhatikan arti penting dari sifat amanah ini, karena hal itu merupakan bagian dari perintah Allah SWT. Dan menunaikan amanah adalah upaya untuk meraih keridhaan dari Allah SWT. Walau di sisi lain, kita sebagai seorang muslim memahami dan mengerti betapa beratnya sebuah amanah. Sehingga bumi dan gunung saja tidak mau menerima amanah ini.

Namun, betapapun berat beban amanah tersebut, kita akan tetap temukan ada pada manusia, ada pada seorang mukmin yang ikhlas. Betapa ia sangat berhasrat dan berupaya sekuat tenaga untuk meraih dan menunaikan sebuah amanah.

Cara yang bisa kita lakukan agar amanah itu bisa kita pikul dengan baik adalah. Bahwa haruslah kita senantiasa menghadirkan Sabda Rasulullah SAW ini.

«أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ»

“Empat hal bila ada pada seseorang maka dia adalah seorang munafiq tulen, dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya satu sifat dari empat hal tersebut maka pada dirinya terdapat sifat nifaq hingga dia meninggalkannya. Yaitu, jika diberi amanat dia khianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika berseteru curang”.

Dalam persoalan amanah ini artinya; saat ketakwaan seorang muslim dalam keadaan lemah, saat itulah ia cenderung pada menyia-nyiakan amanah, artinya dia berkhianat.

Rahasia yang bisa mencegah akan khianat adalah takut kepada Allah. Saat suasana takut kepada Allah ini ada, suasana ketakwaan kita baik. Maka sesorang akan selalu menjaga amanah, dan menegakkan pilar pilar amanah ini dalam tatanan masyarakat. Mereka akan selalu menjaganya. Sehingga terwujudlah sebuah tatanan masyarakat yang baik. Yang akan sangat berpengaruh pada kehidupan bermasyarakat secara utuh.

Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh, sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima tobat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (TQS al-Ahzab [33]: 72-73).

Syariah yang dibebankan kepada manusia merupakan amanah. Sebagaimana layaknya amanah, syariah tersebut wajib dipikul dan ditunaikan. Tidak boleh disia-siakan dan ditelantarkan, apalagi ditolak dan diingkari. Memang, amanah tersebut tidak ringan hingga langit, bumi, dan gunung pun tidak sanggup untuk memikulnya. Namun bagi orang yang mau menunaikannya, Allah SWT akan memberikan ampunan terhadapnya. Juga, pahala yang besar, surga, dan ridha-Nya. Sebaliknya, siapa pun yang sengaja menelantarkannya, terlebih mengingkari dan menolaknya, akan ditampakan azab atasnya. Ayat ini adalah di antara yang menjelaskan perkara tersebut.

Hanya Manusia

Allah SWT berfirman: Innâ ‘aradhnâ al-amânah ‘alâ al-samâwât wa al-ardh wa al-jibâl (sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung). Kata al-amânah merupakan bentuk mashdar seperti halnya kata al-amn dan al-amân (keamanaan, ketenteraman). Dalam konteks ayat ini, kata amanah bermakna ketaatan dan berbagai kewajiban yang diwajibkan atas hamba-Nya. Demikian al-Baghawi dalam tafsirnya. Al-Jazairi menafsirkannya sebagai semua taklif  syar’i dan segala sesuatu yang dipercayakan kepada manusia, baik berupa harta, perkataan, kehormatan, maupun perbuatan. Imam al-Qurthubi menegaskan bahwa amanah tersebut meliputi semua tugas agama. Menurutnya, ini merupakan pendapat jumhur. Tak jauh berbeda, Ibnu Jarir al-Thabari juga mengatakan pengertian amanah dalam ayat ini mencakup semua makna amanah dalam agama dan amanah manusia. Pasalnya, Allah SWT tidak mengkhususkan dalam firman-Nya: ‘aradhnâ al-amânah hanya menunjuk sebagian makna amanah.

Penggunaan kata amanah, menurut Sihabuddin al-Alusi, merupakan peringatan bahwa semua taklif tersebut merupakan hak-hak yang harus dipelihara; dititipkan dan dipercayakan Allah kepada para mukallaf; dan diwajibkan atas mereka untuk ditunaikan dengan penuh ketaatan dan ketundukan; diperintahkan untuk dipelihara, dijaga, dan ditunaikan tanpa melanggarnya sedikit pun.

Diberitakan dalam ayat ini, bahwa Allah SWT telah menawarkan amanah tersebut kepada tiga makhluk-Nya yakni langit, bumi, dan gunung.  Akan tetapi, semua makhluk yang besar dan kuat fisiknya tersebut menolaknya. Allah SWT berfirman: Fa abayna an yahmilnahâ wa asyfaqna minhâ (maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya).

Kata abâ berarti enggan untuk menerima tawaran tersebut. Hanya saja, sikap itu bukan didasarkan oleh sikap takabbur sebagaimana Iblis ketika menolak bersujud kepada Adam. Sebaliknya, sikap tersebut justru disebabkan oleh sikap merasa dirinya rendah dan lemah. Kesimpulan ini dikukuhkan dengan frasa sesudahnya: wa asyfaqna minhâ. Artinya, sebagaimana dijelaskan al-Baghawi dalam tafsirnya, mereka merasa takut tidak bisa menjalankan amanah tersebut sehingga mendapatkan hukuman karenanya. Ditegaskan juga oleh Abdurrahman al-Sa’di, penolakan semua benda tersebut disebabkan oleh ketakutan mereka tidak bisa memikul amanah. Bukan karena kemaksiatan terhadap Tuhan mereka dan tidak menginginkan pahala-Nya.

Menurut Fakhruddin al-Razi, sekalipun ketiga benda tersebut kuat, akan tetapi amanah Allah SWT melebihi kekuatan mereka. Abu Hayyan al-Andalusi juga mengatakan, tawaran amanah kepada sejumlah benda tersebut memberikan makna ta’zhîm[an] (pengagungan) terhadap perkara taklif.

Sikap ketiga benda tersebut bertolak belakang dengan sikap manusia. Allah SWT berfirman: Wa hamalahâ al-insân, (dan dipikullah amanah itu oleh manusia). Kata al-insân menunjuk Adam as dan keturunannya. Demikian penjelasan al-Jazairi. Secara fisik, manusia jelas jauh lebih kecil dan lebih lemah dari semua makhluk tersebut. Allah SWT berfirman: Dan manusia dijadikan bersifat lemah (TQS al-Nisa’ [4]: 28). Akan tetapi, manusia bersedia menerima tawaran tersebut.

Kemudian disebutkan: Innahu kâna zhalûm[an] jahûl[an] (sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh). Kata dzalûm[an] berarti katsîr al-zhulm li nafsihi (banyak menzalimi dirinya sendiri). Sedangkan jahûl[an] artinya bodoh terhadap akibat.

Balasan bagi Kaum Munafik. Musyrik, dan Mukmin

Setelah diberitakan tentang sikap manusia yang mau menerima tawaran amanah, kemudian diberitakan mengenai tentang konsekuensi atas sikap tersebut. Allah SWT berfirman: liyu’adzibbal-Lâh al-munâfiqîn wa al-munãfiqât wa al-musyrikîn wa al-musyrikât (sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan). Orang munafik adalah orang yang menampakkan keimanan karena takut kepada kaum Mukmin dan menyembunyikan kekufurannya untuk mengikuti kaum kafir. Sedangkan orang musyrik adalah orang yang lahir dan batinnya menyekutukan Allah dan menyelesihi rasul-Nya. Demikian penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

Terhadap semua orang kafir tersebut, baik berusaha menyembunyikan kekufurannya maupun yang menunjukkannya secara terang-terangan, Allah SWT  menimpakan azab. Dikatakan Muqatil, mereka diazab karena telah mengkhianati amanah dan melanggar perjanjian.

Selanjutnya Allah SWT berfirman: wa yatûbal-Lâh ‘alâ al-mu`minîn wa al-mu`minât (dan sehingga Allah menerima tobat orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan). Jika orang munafik dan musyrik adalah orang-orang yang mengkhianati amanah, maka orang Mukmin bersikap sebaliknya. Mereka adalah orang-orang yang berupaya menjaga, memelihara, dan menunaikan amanah tersebut. Terhadap mereka Allah SWT berjanji untuk memberikan ampunan. Artinya, sebagaimana dijelaskan al-Syaukani, mereka kembali kepada Tuhannya dengan mendapatkan ampunan dan rahmat apabila melalaikan terhadap sebagian ketaatan. Oleh karena itu, disebutkan dengan lafadz al-tawbah. Ini menunjukkan bahwa orang Mukmin yang bermaksiat kemudian bertobat akan terlepas dari azab.

Kemudian diakhiri dengan firman-Nya: Wa kânal-Lâh Ghafûr[an] Rahîm[an] (dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Dalam ayat sebelumnya disebutkan dua sifat manusia, yakni: al-zhalûm dan al-jahûl. Kemudian dalam ayat ini disebutkan dua sifat Allah SWT, yakni: Ghafûr dan Rahîm. Artinya, Ghafûr li al-zhalûm (Maha Mengampuni orang zalim) dan Rahîm ‘alâ al-jahûl (Maha Penyayang terhadap orang bodoh). Hal itu disebabkan karena telah Allah SWT berjanji kepada hamba-Nya untuk mengampuni semua kezaliman kecuali kezaliman yang besar, yakni syirik sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya: Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar (TQS Luqman [31]: 13). Mengenai janji ampunan disebutkan dalam firman-Nya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya (TQS al-Nisa’ [4]: 48).

Sedangkan al-rahmah (kasih sayang) terhadap orang bodoh karena sesungguhnya kebodohan merupakan tempat yang layak bagi rahmat. Oleh karena itu, orang yang berbuat salah meminta maaf dengan perkataan, “Saya tidak tahu.”

Demikianlah. Syariah yang dibebankan kepada kita harus dijalankan secara totalitas. Tidak boleh ada yang ditelantarkan dan disia-siakan. Ancaman azab bagi orang orang-orang munafik dan musyrik -orang-orang yang menolak dan mengingkari syariah– harus membuat kita takut untuk melakukan tindakan serupa.  Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Ikhtisar:

1.      Syariah yang dibebankan adalah amanah yang harus ditunaikan.

2.      Langit, bumi, dan gunung tidak mau menerima tawaran amanah tersebut, namun manusia sebagai makhluk yang lebih lemah justru mau menerimanya.

3.      Allah SWT mengazab orang-orang munafik dan musyrik; dan mengampuni orang-orang Mukmin.

Imam Bukhari rahimahullāh (semoga Allah merahmatinya) meriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:

إِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

“Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah saat-saat kehancurannya”. Salah seorang bertanya: “Bagaimana bentuk menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Apabila urusan itu diserahkan (dipercayakan) kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat-saat kehancurannya”.

Al-Kirmani berkata: “Maksud dari kata al-amr, yaitu semua jenis perkara (urusan) yang terkait dengan agama, seperti Khilafah, kepemimpinan (al-imārah), peradilan (al-qadhā’), jabatan mufti, dan lainnya”.

Ia juga berkata bahwa arti dari “urusan itu diserahkan (dipercayakan) kepada orang yang bukan ahlinya” adalah sesungguhnya para imam itu telah diberi amanah oleh Allah kepada para hamba-Nya; dan mereka diwajibkan memberikan nasihat kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam menyerahkan kekuasaan kepada orang yang ahli (mengerti betul) tentang agama. Sehingga, apabila mereka menyerahkannya kepada orang yang bukan ahli (tidak mengerti) agama, maka sungguh mereka telah menyia-nyiakan (merusak) amanah yang telah diberikan Allah kepada mereka”.

Sungguh, saat ini, kami hidup di zaman dimana pemerintahan—perkara terpenting—diserahkan kepada orang-orang yang bukan ahlinya (tidak layak menduduki jabatan penting itu), yaitu para penguasa pengkhianat, seperti yang kami dengar dan kami lihat sendiri tentang pengkhianatan mereka. Mereka tidak layak memimpin pemerintahan. Sebab, kaum kafir penjajahlah yang telah mengangkat mereka, dan menjadikan mereka berkuasa di tengah-tengah kaum Muslim.

Mereka telah menghina kaum Muslim dengan siksaan (kesengsaraan) yang sangat buruk, dan mereka memerintah kaum Muslim dengan kekufuran yang nyata. Mengingat mereka tidak mampu mengatur kembali tali sepatu ketika tali sepatu itu dirusak (mereka tidak memberi manfaat pada umat Islam). Mereka menyerupai para penguasa dan menyerupai orang-orang biasa. Maka, melalui mereka dan sebab mereka itulah amanah demi amanah disia-siakan; dan pengkhianatan demi pengkhianatan dilakukan. Mereka mendapatkan kekuasaan dari setiap orang yang rela dengan keburukan demi keburukan yang mereka lakukan, yaitu orang-orang yang mengikuti mereka dan orang-orang yang ridha kepada mereka; serta orang-orang yang tidak mengingkari setiap perbuatan salah (penyimpangan) yang mereka lakukan, yaitu di antara para ulama dan yang menyerupai ulama, para mufti, para qadhi (hakim), dan yang lainnya.

Mereka itu adalah orang-orang yang telah mengkhianati Allah, Rasulullah, dan kaum Muslim. Mereka telah mengkhianati amanah yang diberikan kepada mereka, sedang mereka sadar dan mengerti akan kewajibannya atas amanah itu. Mereka itu adalah orang-orang yang memperolok-olok ayat-ayat Allah; mereka mengubah dan menyelewengkan firman Allah (hukum-hukum Allah) dari tempat yang sebenarnya. Mereka itu adalah orang-orang yang lalai, kurang hati-hati, abai, pura-pura lupa, dan menyia-nyiakan amanah, yaitu amanah kekuasaan dan amanah ilmu.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali bermimpi amanah itu akan kembali ke muka bumi, kecuali apabila perkara (urusan umat ini) telah diserahkan kepada ahlinya (orang-orang yang layak untuk itu). Mereka itu adalah orang-orang yang mengerti agama dan menyerukan tegaknya amanah dengan mendirikan negara Khilafah Ala Minhaji Nubuwah yang kedua kalinya. Sebab hanya dengan berdirinya negara Khilafah amanah-amanah itu akan terwujudkan, dan pengkhianatan-pengkhianatan akan dapat dilenyapkan. Ya Allah, jadikanlah berdirnya negara Khilafah itu dekat, dan jadikanlah kami sebagai tentara-tentaranya, serta penolong-penolongnya.

Akibat Menyia-Nyiakan Amanah

إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

“Jika amanah telah disia-siakan, tunggulah saat-saat kehancuran.” Orang Arab Baduwi itu berkata, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?” Beliau bersabda, “Jika urusan diserahkan kepada selain ahlinya, tunggulah saat-saat kehancuran.” (HR al-Bukhari dan Ahmad).

mam Ahmad mengeluarkan hadis ini dari Yunus dan Suraij. Imam al-Bukhari mengeluarkannya dari Muhammad bin Sinan dan dari Ibrahim bin al-Mundzir, dari Muhammad bin Fulaih; Yunus, Suraij, Muhammad bin Sinan dan Muhammad bin Fulaih dari Fulaih bin Sulaiman, dari Hilal bin Ali dari Atha’ bin Yasar, dari Abu Hurairah. Abu Hurairah berkata, “Ketika Rasulullah saw. berada di suatu majelis dan Beliau sedang berbicara kepada satu kaum, datang kepada Beliau seorang Arab Baduwi dan berkata, “Kapan kiamat?” Rasulullah saw. terus saja berbicara. Sebagian orang berkata bahwa Beliau mendengar apa yang dikatakan orang itu, tetapi tidak suka dengan perkataannya. Sebagian yang lain berkata, Beliau tidak mendengar. Hingga saat Beliau selesai berbicara, Beliau bertanya, “Di mana orang yang bertanya tentang kiamat?” Orang itu menjawab “Saya, ya Rasulullah.” Rasul lalu mengucapkan hadis di atas.

Hadis di atas juga dikeluarkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan ad-Dailami dengan jalur dari Abu Hurairah, hanya saja lafal “wussida” diganti dengan “usnida”.


Kandungan Makna Hadis

Kata al-amr bersifat umum mencakup semua perkara. Karena itu, menurut al-Karmani, at-Turbasyti, Badruddin al-‘Ayni, al-Munawi, Mula Ali al-Qari dan lainnya, al-amr itu meliputi semua jenis perkara yang berkaitan dengan agama seperti Khilafah dan yang terkait baik kepemimpinan, peradilan, fatwa, pengajaran dan yang lainnya.

Ibn Baththal di dalam Syarh Ibn Baththal mengatakan, “Jika perkara dipercayakan kepada selain ahlinya maknanya, bahwa imam itu telah mendapat amanah dari Allah untuk memimpin para hamba. Allah mewajibkannya untuk memberikan nasihat kepada rakyat. Karena itu, imam harus mengangkat ahli agama dan orang yang amanah untuk mengurusi urusan umat. Jika ia mengangkat orang yang bukan ahli agama dan mempekerjakan orang yang justru membantunya atas kejahatan dan kezaliman maka ia telah menyia-nyiakan amanah yang difardhukan Allah kepadanya.”

Al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr menjelaskan maksud hadis ini, yakni: jika hukum (pemerintahan) yang berkaitan dengan agama seperti Khilafah dan yang terkait baik kepemimpinan, peradilan, fatwa, pengajaran dan yang lainnya dipercayakan kepada selain ahlinya, yaitu kepada orang yang tidak layak untuk posisi atau tugas itu.

Badruddin al-‘Ayni di dalam ‘Umdah al-Qâri juga memaknai hadis ini, yaitu: Yang dimaksud dengan urusan adalah semua jenis urusan yang terkait dengan agama seperti Khilafah, kekuasaan, pemerintahan, peradilan, fatwa dan lainnya.

Al-Karmani berkata, “Maknanya dalah jabatan dipercayakan kepada orang yang tidak layak seperti penyerahan jabatan peradilan kepada orang yang tidak ‘âlim terhadap hukum-hukum seperti yang terjadi di zaman kita.”

Hadis ini menjelaskan bahwa urusan, jika dipercayakan kepada orang yang tidak tepat atau tidak layak, akan menimbulkan kerusakan. Hal itu dinilai sebagai menyia-nyiakan amanah. Ini menunjukkan orang yang layak itu adalah orang yang amanah, memiliki kecakapan dan etos kerja (profesionalisme). Dalam konteks ini tepat kata pepatah, “the right man on the right place.”

Para ulama dalam menafsirkan hadis ini menekankan pada perkara pemerintahan, kekuasaan, peradilan dan pengaturan urusan umat. Hal itu karena dalam perkara-perkara itu, kelayakan pejabat dan orang yang menanganinya turut menentukan baik dan tidaknya masyarakat. Ath-Thayyibi berkata, “Perubahan dan kerusakan wali terkait erat dengan perubahan rakyat. Bisa dikatakan bahwa masyarakat itu mengikuti agama penguasa mereka.”

Artinya jika penguasa, pejabat dan orang yang menangani urusan umat itu rusak, zalim dan tidak layak maka masyarakat akan terzalimi, menderita dan rusak.

Kondisi umat saat ini menjadi bukti hadis ini. Kekuasaan di tengah umat justru diserahkan (atau dipaksa untuk diserahkan) kepada orang yang tidak layak memegang tampuk kekuasaan dan tidak layak menangani urusan umat. Bukannya melindungi dan memperjuangkan umat, mereka malah mengkhianati, menekan, menyiksa, dan menyengsarakan umat. Bukannya menyejahterakan umat, mereka justru mengeksploitasi umat, memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Bahkan lebih buruk dari itu, mereka menyerahkan kekayaan umat kepada pihak asing yang sejatinya adalah penjajah dan musuh-musuh umat.

Karena itu, kita semua harus ekstra hati-hati memilih orang-orang yang kepadanya hendak dipercayakan urusan dan nasib umat. Layakkah urusan dan nasib umat ini dipercayakan kepada orang-orang yang sudah terbukti suka mengumbar janji dan tidak ditepati? Apa jadinya jika urusan umat dipercayakan kepada mereka yang tidak memahami kondisi umat, tidak paham bagaimana mengurus umat, tidak peduli terhadap nasib umat dan hanya peduli pada kepentingannya sendiri, kelompok bahkan tuannya yang ada di luar negeri? Apa jadinya jika semua itu terjadi? Kerusakan, bencana, kezaliman, dan kekacauan di muka bumi ini.

Kita bermohon kepada Allah kiranya Ia menjadikan masyarakat kita menjadi masyarakat yang baik. Yang ditopang oleh manusia-manusia yang amanah. Dengan penguasa yang menerapkan syari’at Allah SWT, di atas kaum muslimin, dan Khalifahnya pun menerapkan hukum secara adil. Insya Allah.


No comments:

Post a Comment